Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur

Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur

Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur--Jimmy Mayhendra

Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur

Radarkepahiang.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan tahapan lanjutan seleksi Panwaslucam Pilkada 2024, Selasa 14 April 2024. Dalam pelaksanaannya, tahapan seleksi ini dilanjutkan dengan agenda seleksi tes tertulis bagi seluruh Panwaslucam Pilkada.

 

Hingga seleksi berlangsung pada siang ini, sedikitnya ada 2 peserta yang dipastikan akan gugur sebab tidak hadir dalam pelaksanaan ujian tes tertulis Panwaslucam Pilkada 2024. Kedua peserta tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu.

BACA JUGA:Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Ditentukan Mendagri, Ini Alasannya!

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa, kedua peserta calon Panwaslucam yang tidak hadir tersebut, dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya.

 

"Jadi tes tertulis ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dijalankan oleh seluruh calon Panwaslucam Pilkada 2024. Kenyataannya hingga siang ini, ada 2 orang peserta yang tidak hadir dan kita pastikan gugur dalam tahapan berikutnya," tutur Mirzan.

BACA JUGA:SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

Lebih lanjut dikatakan bahwa, untuk saat ini ada sekitar 50 peserta yang masih akan bertarung dalam memperebutkan posisi sebagai Panwaslucam Pilkada 2024 nanti. Bagi peserta yang lulus tes tertulis ini, nantinya masih akan menghadapi satu tes terakhir yakni fit and proper test.

 

"Setelah tahapan tes tertulis ini, maka ada satu tahapan lainnya yang akan diikuti oleh peserta yakni fit and proper," lanjutnya.

BACA JUGA:SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

Sebelumnya diberitakan bahwa, hingga berakhirnya masa perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bawaslu Kepahiang, seleksi terhadap sejumlah calon Panwaslucam di 3 kecamatan masih belum memenuhi 30 persen keterlibatan perempuan.

Sumber: