Jadwal Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Menkominfo Sepakat Dukung Kemerdekaan Pers!

Jadwal Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Menkominfo Sepakat Dukung Kemerdekaan Pers!

Jadwal Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Menkominfo Sepakat Dukung Kemerdekaan Pers!--Dok/Net

Jadwal Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda, Menkominfo Sepakat Dukung Kemerdekaan Pers!

Radarkepahiang.id - Setelah sebelumnya sempat menjadi konflik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pers. Akhirnya jadwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) soal penyiaran terpaksa ditunda.

Penundaan pembahasan RUU Penyiaran ini dilakukan lantaran adanya perintah dari fraksi DPR RI untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi, yang belakangan rancu dan mengalami pro kontra di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Hari Raya Kurban Semakin Dekat, Waspadai Hewan Ternak Terjangkit PMK!

Penundaan jadwal ini, mendapat tanggapan tersendiri dari Menkominfo RI Budi Arie Setiadi. Budi mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan oleh DPR RI bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya kritik yang masuk ke DPR RI semenjak RUU tentang penyiaran ini dikumandangkan pertamakali.

Budi juga memastikan bahwa, Kominfo akan mengambil sikap terkait RUU Penyiaran ini. Dalam RUU Penyiaran ini, Kemenkominfo akan ikut serta pada barisan orang-orang yang memperjuangkan kemerdekaan Pers. Sebab menurutnya kebebasan dalam menuangkan kritik memang sudah merupakan hakikat dari insan pers.

BACA JUGA:Pelaku Kriminal Makin Nekat, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pamer Harta!

"Pasti ada alasan kenapa jadwal pembahasannya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, kalaupun nanti resmi dibahas, kami akan tetap berkomitmen untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan pers," ujar Menkominfo.

Lebih lanjut dkatakan bahwa, Budi Arie yakin DPR RI telah mempertimbangkan secara matang terkait penundaan pembahasan RUU Penyiaran. Dia juga memahami banyaknya kritik berkaitan dengan substansi yang ada di dalam RUU itu.

BACA JUGA:Rahasia Tubuh Berisi dan Ideal, Coba 3 Cara Ini!

"Tentu pemerintah belum bisa mengomentari karena RUU masih dibahas di Baleg DPR. Saya yakin teman-teman di DPR sangat peka terhadap masukan dari publik dan kalangan pers," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu lagi-lagi mengecam keras Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran yang dianggapnya telah 'mengkebiri' kebebasan pers.

BACA JUGA:Ternyata Senpi Jenis Ini yang Dipakai Pelaku Jambret di Kepahiang

Dilansir dari sumber terpercaya, Ninik mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran ini bukanlah upaya perdana yang dilakukan oleh legislatif untuk menghambat kemampuan para jurnalis dalam memperoleh dan menerbitkan informasi untuk masyarakat.

Dalam sesi press release dihadapan banyak media nasional, Ninik mengungkapkan bahwa sedikitnya sudah ada 3 upaya legislatif mengkebiri kebebasan insan pers. Salah satu diantaranya adalah RUU tentang penyiaran yang saat ini menuai kontroversi.

BACA JUGA:SELAMAT, Mulai Hari Ini 60 Desa Bisa Lakukan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa Bulan Mei

"Ini bukan pertama kali lo. Coba perhatikan, pada 2017 melalui UU Pemilu, lalu melalui UU Cipta Kerja yang melarang penyiaran pemberitaan. Lalu draf UU penyiaran saat ini. Jadi ini bukan pertama kali upaya untuk meminggirkan peran pers dalam pemberitaan berkualitas," ujar Ninik.

Hal ini lanjut Ninik tentu saja tidak sejalan dengan eksekutif yang menurutnya, mendukung peran pers untuk menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas.

BACA JUGA:BKD Beberkan 2 Desa Ini Belum Usulkan Pencairan Siltap Kades dan Perangkat Desa, Ini Daftarnya!

"Sementara Presiden Joko Widodo sangat menghormati pers, bahkan mengeluarkan Perpres 32 tahun 2024 agar perusahaan platform memberikan dukungan pada hasil karya jurnalistik yang berkualitas," singkatnya.

Sumber: