6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!

6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!

6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!--Dok/Net

6 Poin Ini Jadi Pertimbangan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini Rinciannya!

Radarkepahiang.id - Dewan Pers memberikan sikap menolak terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menuturkan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai terdapat beberapa pasal dalam RUU tersebut yang bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Setujui 3 Raperda, Termasuk Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

Dikutip dari sumber terpercaya, Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi perhatian Dewan Pers dalam RUU ini, adapun 6 poin hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers tersebut sebagai berikut:

 

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi.

BACA JUGA:Sudah Ada 77 Kasus DBD, Dinkes Ingatkan Masyarakat Kepahiang Waspada!

Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada.

 

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. 

BACA JUGA:Termasuk Tanah Bawah Jalan, Sertifikat 60 Bidang Tanah Jadi PR Pemkab Kepahiang Tahun Ini

Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Sumber: