5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya

5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya

5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya--Iwan Zamzam

5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Ini Alasannya

Radarkepahiang.id - Hingga Selasa 14 Mei 2024, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait masa perpanjangan jabatan Kades dan BPD di masing-masing desa dari yang semula menjabat selama 6 tahun, diubah menjadi 8 tahun. 

 

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH memastikan kalau ada 5 Kades yang tidak akan kebagian jatah penambahan masa jabatan ini.

BACA JUGA:Seleksi Tes Tertulis, 2 Calon Panwaslucam Pilkada 2024 Resmi Dinyatakan Gugur

Kelima Desa yang dimaksud yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Meranti Jaya Kecamatan Merigi, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Pulogeto Kecamatan Merigi dan , Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir. 

 

Dijelaskan Iwan, ada beragam alasan kenapa lima Kades ini dipastikan tidak akan mendapatkan jatah perpanjangan masa jabatan. Salah satu alasannya adalah, Kades yang bersangkutan telah dinyatakan mundur dari jabatannya sebab mencalonkan diri sebagai anggota legilatif dalam Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Ditentukan Mendagri, Ini Alasannya!

"Jadi ada beberapa alasan, salah satunya kan Kades yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu. Terlepas dia menang atau kalah, yang jelas dia sudah mengundurkan diri dan tidak lagi menjabat sebagai Kades sejak saat itu," ujar Iwan.

 

Berdasarkan data dihimpun Radarkepahiang.id, sedikitnya ada 4 dari 5 Kades ini yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024 lalu. Yakni Kades Tebat Monok, Kades Bumi Sari, Kades Pekalongan, Kades Meranti Jaya dan Kades Pulo Geto.

BACA JUGA:SUDAH RESMI! 5 Kades di Kepahiang Tidak Kebagian Perpanjangan Masa Jabatan

Sementara dilanjutkan Iwan, untuk Kades Talang Sawah tidak mendapatkan masa jabatan tambahan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga akan dilakukan proses PAW untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sumber: