Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

Kenaikan gaji pns belum tau dipastikan kapan dimulai/-Presiden Jokowi---setneg.go.id

 

Kenaikan ini berlaku juga untuk golongan-golongan PNS lainnya. Sebagai contoh, golongan II/a yang baru bergabung memiliki gaji terendah sebesar Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), dan tertinggi untuk golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun mencapai Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Kenaikan Gaji PNS TNI dan Polri Ternyata Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Ini Penjelasannya!

Pemerintah juga telah mengumumkan penyesuaian uang lembur PNS pada tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini diharapkan akan memberikan penghargaan yang layak bagi pengabdian ASN dalam berbagai bidang.

Sumber: