Pemilihan BPD Wajib, Dinas PMD 'Ancam' Desa Tidak Bisa Pencairan!

Pemilihan BPD Wajib, Dinas PMD 'Ancam' Desa Tidak Bisa Pencairan!

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH--Jimmy Mayhendra

Pemilihan BPD Wajib, Dinas PMD 'Ancam' Desa Tidak Bisa Pencairan!

RK ONLINE - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Proviinsi Bengkulu saat ini telah mengintruksikan puluhan desa untuk segera menyelenggarakan pemilihan ulang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Belakangan terdengar informasi bahwa, ada sejumlah desa yang enggan menyelenggarakan pemilihan BPD dengan alasan tertentu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa pemilihan BPD ini bersifat wajib dan harus dilaksanakan, terkhususnya bagi desa-desa yang saat ini masa jabatan BPD nya sudah habis. Jika tidak, maka Iwan memastikan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang akan memberikan sanksi tegas kepada desa yang tidak menyelenggarakan pemilihan BPD, salah satu sanksi yang akan dikenakan yakni, desa yang bersangkutan tidak bakal bisa melakukan pencairan DD/ADD.

BACA JUGA:Sering Dilupakan, Simak Ini Pentingnya Mengganti Filter Oli Mobil

"Sifatnya wajib, jangan tidak dilakukan. Kami ingatkan untuk desa-desa yang diwajibkan menyelenggarakan pemilihan BPD tahun ini, untuk segera melaksanakannya. Jika tidak, kami akan berikan sanksi tegas salah satunya berupa tidak dapat mencairkan DD/ADD," ujar Iwan, Jumat 8 Maret 2024.

Keberadaan BPD di tingkat desa lanjut Iwan, sama pentingnya dengan keberadaan DPRD di tingkat daerah. BPD ini sendiri diberi amanah untuk mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga tanpa adanya BPD maka roda pemerintahan di tingkat desa, tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Cara Mudah Merubah Foto Biasa Menjadi Foto HD

"Oleh sebab itu kita tekankan agar wajib dilaksanakan, sebab ini berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan di desa," lanjutnya.

Sementara itu dijelaskan Iwan, tahun ini ada sekitar 90 desa lebih yang akan menggelar pemilihan ulang BPD. Masing-masing BPD setiap desa, memiliki masa jabatan yang berbeda-beda. Ada yang SK nya akan berakhir pada akhir bulan Maret ini, namun ada juga yang baru akan berakhir pada bulan September 2024 mendatang. Mengingat sisa masa jabatan yang berbeda-beda tersebut, Dinas PMD menyerahkan sepenuhnya pemilihan BPD ini kepada desa-desa yang bersangkutan terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaannya.

BACA JUGA:Hp Curian Belum Laku Dijual, Begini Pengakuan 2 Warga Kepahiang yang Tega Kuras Isi Dompet Teman

"Karena sisa masa jabatan masing-masing desa ini berbeda, maka berbeda pula pasti jadwal pelaksanaannya. Memang tidak serentak, tapi itu semua harus dilakukan tahun ini," demikian Iwan Zamzam.

Sumber: