Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bagaimana Tunjangan Pangan?
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bagaimana Tunjangan Pangan?/--www.istockphoto.com
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bagaimana Tunjangan Pangan?
RK ONLINE - Pada 1 Januari 2024, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi naik sebesar 12 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.
Selain gaji, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Tunjangan ini terdiri dari dua bagian, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Jaminan Seleksi CPNS 2024 Jujur dan Bebas Praktik Nepotisme
Tunjangan keluarga, untuk pasangan dan anak-anak (maksimal dua anak), sebesar 2 persen dari gaji. Sedangkan tunjangan pangan, yang sering kali jadi perbincangan, tetap sama. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai peningkatan nominal tunjangan pangan untuk pensiunan PNS.
Meskipun harga beras naik secara signifikan pada saat pencairan gaji pensiunan PNS, tunjangan beras masih tetap pada jumlah dan harga yang sama. Setiap pensiunan PNS menerima 10 kg beras dengan harga Rp72.42 per kilogram, yang dibayarkan dalam bentuk rupiah, sehingga totalnya adalah Rp72.420 setiap bulannya.
Pensiunan PNS baru mulai menerima gaji mereka yang telah naik pada pertengahan Februari 2024, sebagai rapel untuk bulan Januari dan Februari. Hal ini disebabkan oleh penundaan dalam penyelesaian peraturan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
BACA JUGA:Persiapan Jadi Lebih Matang, Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ditunda Pemerintah
Peraturan mengenai kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang baru diterbitkan pada 26 Januari 2024. Jadi, mulai bulan Maret 2024, pensiunan PNS sudah menerima gaji lengkap dengan kenaikan 12 persen.
Sumber: