Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

Kenaikan gaji pns belum tau dipastikan kapan dimulai/-Presiden Jokowi---setneg.go.id

Gaji Pokok Hampir Rp 6 Juta, Presiden Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 2024

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang.

 

Namun, meskipun pengumuman telah dilakukan, Jokowi tidak memberikan rincian pasti tentang kapan kenaikan gaji PNS ini akan dimulai. Pertanyaan mengenai apakah kenaikan gaji akan efektif sejak awal tahun 2024 atau dimulai di pertengahan tahun tetap belum dijawab.

 

Tidak hanya para PNS yang mendapat kabar baik, pensiunan PNS juga berhak menerima kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen.

BACA JUGA:MenPANRB Terang-terangan Beberkan Alasan Kenaikan Gaji ASN, Anas: Tantangan Zaman!

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkap Jokowi.

 

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa reformasi birokrasi harus tetap diterapkan secara konsisten dan sukses. Perbaikan dalam hal kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas yang telah ditunjukkan.

 

Ini bukan kali pertama kenaikan gaji PNS terjadi selama masa pemerintahan Jokowi. Pada tahun 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Berdasarkan perubahan tersebut, gaji PNS mengalami peningkatan signifikan. Golongan-golongan tertentu mengalami penyesuaian, misalnya gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) yang menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500), dan gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) yang menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Sumber: