Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - --instagram/@jokowi

Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

RK ONLINE -  Presiden Jokowi telah menetapkan peningkatan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 3 kementerian pada 14 Juli 2023.

 

Penetapan peningkatan tukin ini dilakukan oleh Presiden Jokowi karena kinerja dari ketiga kementerian ini dianggap baik dan mengalami peningkatan.

 

Para PNS di ketiga kementerian ini seharusnya bersyukur, karena mereka menjadi yang pertama kali mendapatkan peningkatan tukin dibandingkan dengan lembaga kementerian lainnya.

BACA JUGA:Wow!! Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara Sebesar Rp98 Juta

Penetapan peningkatan tukin PNS di ketiga kementerian ini diatur oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32, 33, dan 34 tahun 2023.

 

Perpres pertama, yaitu Perpres No. 32 Tahun 2023, mengatur tentang pengesahan tukin PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

 

Perpres selanjutnya, yaitu Perpres No. 33 Tahun 2023, mengatur besaran tukin PNS di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

 

Dan yang terakhir, Perpres No. 34 Tahun 2023, mengatur besaran tukin di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber: