Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023/--www.istockphoto.com
Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023
RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2023. Berikut adalah rincian nominal Tukin yang akan diterima oleh PNS 2024, sesuai dengan kelas jabatan masing-masing:
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.000
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.9508
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Sumber: