Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023

Tunjangan Kinerja PNS  2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023

Tunjangan Kinerja PNS 2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023/--www.istockphoto.com

Tunjangan Kinerja PNS  2024, Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2023

RK ONLINE - Pemerintah telah menetapkan nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2023. Berikut adalah rincian nominal Tukin yang akan diterima oleh PNS 2024, sesuai dengan kelas jabatan masing-masing:

 

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Akan Dimulai Maret atau April, Formasi CPNS 2024 Dimumkan Presiden Joko Widodo Pekan ini

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.000

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.9508

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Sumber: