Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!

Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!

Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!/--www.djkn.kemenkeu.go.id

Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!

RK ONLINE - Mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk mematuhi etika kerja serta menjaga netralitas, terutama menjelang Pemilu yang akan berlangsung dalam tiga hari lagi pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Salah satu faktor pendapatan yang membuat PNS dapat hidup sejahtera adalah tunjangan kinerja (tukin), yang sering kali melebihi gaji pokok. Tukin ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Fakta Miris ASN di Lapangan, Ada Yang Terlihat Nganggur!

Tukin yang diterima oleh setiap PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan yang diemban. PNS dengan jabatan tinggi dapat menerima tukin hingga ratusan juta rupiah.

 

Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. PNS dihimbau untuk tetap netral dan tidak memberikan dukungan kepada paslon manapun, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi yang serius.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024 akan dikenakan dua jenis sanksi. Pertama, mereka akan mengalami potongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Potongan ini tentu saja akan berdampak pada kondisi finansial PNS, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan.

BACA JUGA:ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan

Kedua, mereka juga berisiko mengalami sanksi disiplin berat, seperti penurunan jabatan atau bahkan pembebasan jabatan selama setahun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Dengan adanya ancaman sanksi tersebut, diharapkan para PNS dapat mematuhi sikap dan kode etik yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ASN, serta menjaga netralitas mereka menjelang Pemilu 2024.

Sumber: