Wow!! Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara Sebesar Rp98 Juta

Wow!! Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara Sebesar Rp98 Juta

presiden jokowi umumkan tukin/---disway.id

Wow!! Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara Sebesar Rp98 Juta

RK ONLINE- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan terkait pemberian tunjangan kinerja kepada pejabat Badan Otorita IKN Nusantara

 

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menerima tunjangan keuangan setiap bulan serta fasilitas lainnya. Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Jokowi.

BACA JUGA:Gaji dan Tukin PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Beban Belanja Pegawai Tembus Rp 134,2 Triliun

Tunjangan keuangan yang diberikan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan tingkatan jabatan. 

 

Sekretaris IKN dengan tingkatan jabatan 17 menerima tunjangan kinerja tertinggi, yaitu sebesar Rp 98.152.220. Deputi IKN dengan tingkatan jabatan 16 menerima Rp 82.814.888. 

 

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN dengan tingkatan jabatan 15 menerima Rp 67.480.566, sementara Direktur/Kepala Biro Otorita IKN dengan tingkatan jabatan 14 menerima Rp 62.672.646.

 

Peraturan ini juga mengatur fasilitas yang diberikan kepada pejabat Badan Otorita IKN Nusantara, seperti fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: