Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - --instagram/@jokowi

BACA JUGA:Gaji dan Tukin PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Beban Belanja Pegawai Tembus Rp 134,2 Triliun

Jadi, peningkatan tukin PNS di 3 kementerian ini resmi dilakukan melalui Perpres hanya di lingkungan KemenPANRB, Bappenas, dan BPKP. Sedangkan untuk kementerian lainnya akan menyusul, seperti contohnya di Kementerian Agama (Kemenag), yang sudah mendapatkan persetujuan dari KemenPANRB namun belum ada peraturan resmi yang diterbitkan.

 

Besaran peningkatan tukin yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai berlaku bulan ini, sejak Perpres tersebut diundangkan. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tukin PNS di 3 kementerian ini berdasarkan kelas jabatan masing-masing:

 

- Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000,00

- Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000,00

- Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000,00

- Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000,00

 

- Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000,00

- Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000,00

- Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000,00

- Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000,00

BACA JUGA:Berpengaruh Terhadap Belanja Pegawai, Kemenkeu Sebut Kenaikan Tukin PNS Bakal Dievaluasi Kembali!

Sumber: