Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - --instagram/@jokowi

- Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000,00

- Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000,00

- Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000,00

- Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000,00

 

- Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000,00

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000,00

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000,00

 

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000,00

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000,00

BACA JUGA:SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

Sumber: