Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, Tukin ASN Kepahiang Terancam Dipotong!

Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, Tukin ASN Kepahiang Terancam Dipotong!

Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, Tukin ASN Kepahiang Terancam Dipotong!--Jimmy Mayhendra

Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, Tukin ASN Kepahiang Terancam Dipotong!

RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengingatkan bahwa pada H1 masuk kerja nanti atau lebih tepatnya pada 16 April 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib masuk dan memulai rutinitas seperti biasanya.

Pekerjaan yang menumpuk selama hari libur lebaran ini, telah menunggu untuk diselesaikan sesegera mungkin. Sehingga para ASN diminta untuk langsung mulai menyelesaikan pekerjaan dan tanggungjawabnya saat hari pertama masuk itu.

Bukan cuma mengancam akan melakukan Sidak saja, Sekda juga memastikan bahwa Pemkab Kepahiang tidak akan mentolerir ASN yang kedapatan membolos atau ogah-ogahan masuk pada hari pertama kerja nanti. Jika ada, ASN yang bersangkutan bisa terancam mendapatkan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai sanksi atas perbuatannya.

BACA JUGA:Tanggap Darurat, Pemkab Kepahiang Ajak PUPR Provinsi Bengkulu Turun ke Lokasi Banjir

"Jadi nanti kita akan sidak dulu, jika kedapatan ASN yang tidak masuk maka akan kita berikan sanksi, salah satunya pemotongan Tukin," ujar Sekda.

Namun sebelum itu lanjut Sekda, pihaknya akan memanggil terlebih dahulu pejabat yang bersangkutan untuk mendengarkan alasan ketidakhadirannya di hari pertama masuk kerja ini. Selain pemotongan Tukin, Sekda menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman juga harus berdasarkan PP Disiplin PNS.

"Jadi nanti penerapan sanksi akan kita sesuaikan dengan sanksi disiplin PNS," lanjutnya.

BACA JUGA:Banjir Terus, Warga Permu Bawah Putuskan Turun Tangan Lakukan Penanggulangan Seadanya

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sekda Kepahiang memastikan bahwa pihaknya bakal melaksanakan Sidak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang pada hari pertama ngantor, usai cuti Idul Fitri 2024.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, bahwa jadwal libur yang diberikan kepada seluruh ASN ini hanya sampai 14 April 2024 saja, bagi ASN yang kedapatan menambah libur tanpa alasan yang jelas, Sekda memastikan bahwa akan ada sanksi tegas yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

"Sudah ditetapkan dan disepakati hari libur itu hanya sampai 14 April, tidak ada kelonggaran. ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang jangan nambah libur, kami pasti akan lakukan Sidak di hari pertama," ujar Sekda.

BACA JUGA:Mekanisme Mutasi Berubah, Bupati Pastikan Pemkab Kepahiang Tidak Bakal Kangkangi Aturan

Lebih lanjut dikatakan bahwa Sidak ini akan dilakukan secara menyeluruh ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Setiap personel termasuk dengan para tenaga honorer diharapkan wajib masuk pada hari pertama kerja tersebut, agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Sumber: