Presiden Jokowi Teken Perpres, Tukin PNS Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Naik

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tukin PNS Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Naik

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tukin PNS Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Naik/--www.setneg.go.id

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tukin PNS Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Naik

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 untuk menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) tahun 2024.

 

Dalam dokumen tersebut, Jokowi menandatangani kenaikan Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024, yang telah diumumkan pada tanggal yang sama. Kenaikan ini berdasarkan pertimbangan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan

Perpres Nomor 6 Tahun 2024 resmi berlaku sejak 23 Januari, dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perpres sebelumnya, yaitu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Berikut adalah besaran terbaru Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 untuk berbagai kelas jabatan:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33,24 juta

- Kelas Jabatan 16: Rp 27,58 juta

- Kelas Jabatan 15: Rp 19,28 juta

- Kelas Jabatan 14: Rp 17,06 juta

- Kelas Jabatan 13: Rp 10,94 juta

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka, Cek Besaran Gaji Dan Tukin CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Untuk Lulusan SMA

Sumber: