Tanpa Dasar, Perizinan dan Payung Hukum Jadi Kendala Pemberdayaan UMKM di Kepahiang

Tanpa Dasar, Perizinan dan Payung Hukum Jadi Kendala Pemberdayaan UMKM di Kepahiang

Rapat Pansus pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM di DPRD Kepahiang.--Istimewah

"Soal perizinan juga menjadi kendala. Sebab perizinan ini penting untuk membuat produk kita bersaing di pasar modern," lanjutnya.

 

Sementara itu Ketua Pansus III Drs. Basing Ado yang memimpin rapat pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM ini mengatakan, dalam upaya pemberdayaan UMKM nantinya Pansus III meminta dinas terkait melakukan pendataan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Kilas Balik Kasus Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Mendadak Miskin Dengan Vonis 8 Tahun Penjara!

Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan jenis usaha demi sistematika pelaksanaan pemberdayaan sesuai kondisi dan kebutuhannya masing-masing.

 

Basing ado juga mengungkapkan jika sampai saat ini, banyak hal yang menjadi kendala di bidang UMKM. Terutama masalah pendanaan, perlindungan dan proses pelaksanaan kegiatan ekonomi masyarakat. Kemudian home isdustri yang selama ini, terdapat kendala dalam hal perizinan UMKM yang disebabkan belum adanya payung hukum yang mendasarinya. 

 

"Oleh karena itu kami akan bekerja maksimal supaya dalam waktu dekat, Raperda ini dapat segera diselesaikan dan berguna bagi masyarakat maupun Pemkab Kepahiang," sampai Basing Ado.

BACA JUGA:Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Ternyata Bisa Dicairkan, Pengendara Bisa Dapat Rp4 Juta Dengan Cara Ini!

Terkait bantuan UMKM di Kabupaten Kepahiang, Basing Ado mengatakan jika melalui Raperda ini, Pansus III bersama Bagian Hukum berupaya agar pelaku UMKM, memiliki legalitas untuk memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan. 

 

Hal ini juga karena terdapat keterlibatan pihak perbankan yaitu BCA, BPD dan BI yang ikut mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akhirnya Bernapas Lega, Benarkah Diangkat CPNS dan PPPK?, Dewa: Semuanya Dibutuhkan!

"Kami akan upayakan legalitasnya. Sebab ini pasti ada keterlibatan dari pihak bank dalam mendorong perekonomian masyarakat," pungkasnya.

Sumber: