Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
Regulasi daerah atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025 mendatang, belum belum termasuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).--
Radarkepahiang.id - Regulasi daerah atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025 mendatang, belum belum termasuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni wacana pemisahan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran atau Damkar Kepahiang, menjadi Kantor Satpol PP dan Dinas Damkar Kepahiang.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Kepahiang Gagal Karena Hal Ini!
BACA JUGA:Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
Usulan Raperda nomenklatur pemisahan OPD tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang diusulkan Pemkab Kepahiang.
Menurut Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, tertundanya pemisahan Kantor Satpol PP dan Damkar Kepahiang tersebut, karena nomenklatur OPD memerlukan kesiapan yang matang.
BACA JUGA:Perampok Bawa Senjata Api Diduga Kuat Sering Beraksi di Kepahiang!
BACA JUGA:SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
"Pemisahan Satpol PP dan Damkar masih dalam proses," kata Sekda Kepahiang, Kamis 26 Desember 2024.
Untuk diketahui, pemisahan Damkar dari Satpol PP bisa terjadi apa bila persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi. Sebab, pemisahan kelembagaan dinas tidaklah mudah, namun perlu adanya berbagai tahapan dan persyaratan yang harus terpenuhi.
BACA JUGA:Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
BACA JUGA:Ciptakan Masyarakat Religius, KUA Kabawetan Tekankan Pemerintah Desa Proaktif
"Namun secara umum, seharusnya dilakukan pemisahan demi keoptimalan dalam kinerja. Salah satu tahapan yang harus dilalui, berupa kajian mendalam terhadap dampak yang akan diterima ketika Damkar sudah mempunyai lembaga tersendiri," jelas Sekda.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan UMP, Karyawan Juga Jadi Sasaran Target Setorak Pajak!
Sumber: regulasi daerah atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten kepahiang pada tahun 2025 mendatang