Ini Alasannya Kenapa Raperda Perumda Belum Dibahas Masa Sidang I DPRD Kepahiang
Ini Alasannya Kenapa Raperda Perumda Belum Dibahas Masa Sidang I DPRD Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dari 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan kepada DPRD Kepahiang pada masa sidang I tahun 2025, ternyata tidak termasuk Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
BACA JUGA:Dengan Catatan, PermenPANRB Terbaru Tetapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Masa Pensiun
BACA JUGA:Jelang Musim Panen 2025, Harga Kopi di Kepahiang Naik dan Mantap Segini!
Yakni, rancangan regulasi daerah yang merubah badan hukum PDAM Tirta Alami Kepahiang menjadi Perumda sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017, tentang BUMD di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya sudah tertunda 4 tahun lamanya.
BACA JUGA:Hati-Hati Ada Modus Baru Maling Kuras M-Banking!
BACA JUGA:Balik Nama Kendaraan Gratis, Kapan Penerapan Data STNK Dihapus Karena Mati 2 Tahun?
Lantas siapa yang tidak serius dengan pembahasan regulasi tersebut, apakah Pemkab Kepahiang sebagai eksekutif pengusul atau lembaga DPRD Kepahiang yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai badan legislasi yang belum siap membahas Raperda Perumda.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc menjelaskan jika terkait dengan Raperda prioritas yang dibahas pada masa sidang pertama tahun 2025 ini, adalah hasil dari rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Berangkat Musim Haji 2025, CJH Kepahiang Mulai Medical Cek Up
BACA JUGA:6 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Kosong, Lelang JPTP Tunggu Bupati Terpilih Dilantik
"Semua Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 ini diprioritaskan. Ada banyak antrian Raperda yang akan dibahas. Jika belum dibahas pada masa sidang pertama ini, bisa jadi karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi oleh pengusul. Karena untuk membahas Raperda diperlukan dokumen pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Soal Raperda Perumda ini, mudah-mudahan dibahas pada masa sidang kedua, nanti Bapemperda dan Pemkab Kepahiang dapat berkoordinasi," kata Igor, Selasa 14 Januari 2025.
BACA JUGA:3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
BACA JUGA:Koordinasi ke Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang Wacanakan Pembangunan Stadion dan Sport Center
Terpisah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menjelaskan jika Pemkab Kepahiang mengupayakan kalau pembahasan Raperda Perumda ini dilakukan pembahasan secepatnya.
"Setelah siap nanti, Pemkab Kepahiang akan berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kepahiang dan dibahas pada masa sidang kedua tahun ini," kata bupati.
BACA JUGA:Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
Di sisi lain Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH menambahkan, tidak ada kendala terkait dengan naskah akademik Raperda Perumda Air Minum. Menurutnya naskah akademik Raperda Perumda sudah sepenuhnya lengkap.
"Namun, kita hanya perlu rapat dengan Bapemperda, untuk melakukan pengecekan dan kesiapan di masa sidang kedua nanti. Tinggal penjadwalan saja, nanti Bagian Ekonomi akan melakukan komunikasi dengan Bapemperda," tambahnya.
Sumber: