Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen
Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Kenaikan tarif pajak juga berdampak pada pelaku usaha kecil mikro dan menengah atau UMKM pada tahun 2025 mendatang.
Pasalnya UMKM tidak bisa lagi menggunakan tarif pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen.
BACA JUGA:Bersama 1 Paket Ganja, 2 Pengedar Digelandang Polisi
BACA JUGA:Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuannya yang telah memanfaatkan fasilitas selama tujuh tahun.
Yakni, fasilitas PPh 0,5 persen UMKM wajib pajak orang mulai pribadi sejak diberlakukannya PP nomor 23 tahun 2018 yang mengatur, bahwa UMKM telah memanfaatkan fasilitas sejak tahun 2018 harus mulai menggunakan tarif PPh normal mulai tahun 2025.
BACA JUGA:Randis Pemkab Kepahiang Sisa Lelang Akan Dikembalikan ke OPD
BACA JUGA:Tempati Gedung Baru, KUA Muara Kemumu Ingatkan Pentingnya Pengukuran Arah Kiblat
Diketahui bahwa pembatasan pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiiki peredaran bruto tertentu dan dipertegas dalam PP nomor tahun 2022.
Ketentuan peraturan ini juga menetapkan bahwa wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama 3 tahun masa pajak.
BACA JUGA:Warga Dapil IV Usulkan Pembangunan BTS
BACA JUGA:Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
Dijelaskan bahwa ketentuan yang berlaku secara umum ada 2, yakni ketentuan umum yang memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Ketentuannya ialah berhitung terkait dengan keuntungan dan kerugian, berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya. Kemudian, dapat juga menggunakan norma penghitungan bagi wajib pajak orang pribadi.
Sumber: