Tanpa Dasar, Perizinan dan Payung Hukum Jadi Kendala Pemberdayaan UMKM di Kepahiang
Rapat Pansus pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM di DPRD Kepahiang.--Istimewah
RK ONLINE - Kadis Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos menyebutkan jika pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang, terkendala perizinan.
Bukan cuma itu saja, Kadis Perkop UKM ini juga membeberkan kalau payung hukum, ikut mempersulit dan menjadi kendala bagi mereka untuk melakukan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Kepahiang.
Ini dipaparkan langsung Jan Johanes Dalos, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan UMKM bersama Pansus DPRD Kepahiang di ruang Komisi I DPRD Kepahiang baru-baru ini.
BACA JUGA:Begini Ruang Diskusi dan Konsultasi Posbakum PN Kepahiang, Mau Layanan Gratis Cek Syaratnya di Sini!
Dia mengatakan jika selama ini persoalan yang ditemui, yakni soal penyaluran bantuan karena sejauh ini terkendala payung hukum pelaksanaannya yang sampai saat ini belum ada di Kabupaten Kepahiang.
"Sejauh ini kami masih kesulitan dalam melakukan pemberdayaan maupun penyaluran bantuan UMKM. Karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya," ujar Jan Dalos.
Kemudian kendala lainnya adalah berupa perizinan di bidang UMKM itu sendiri. Hal ini menurutnya menyulitkan produk UMKM Kepahiang bersaing di pasar modern ataupun di tingkat provinsi dan nasional. Oleh sebab itu, melalui pembahasan Raperda ini, Jan Dalos berharap dapat menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Kepahiang.
Bahkan dirinya berharap jika pembahasan Raperda pemberdayaan UMKM ini juga dapat mempermudah masyarakat dalam memasarkan produk UMKM di setiap toko retail yang ada di kabupaten hingga tingkat nasional.
BACA JUGA:Ada Tips dan Trik Lolos Seleksi TNI Polri dan Sekolah Kedinasan, KTC Kini Hadir di Bumei Sehasen!
Sumber: