Sudah Sepekan Dibuka, Belum Ada Korban Aplikasi VIR Resmi Buat Laporan
Sudah Sepekan Dibuka, Belum Ada Korban Aplikasi VIR Resmi Buat Laporan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sepekan, kini Posko Pengaduan aplikasi VIR yang dibuka oleh Satreskrim Polres Kepahiang menerima sebanyak 35 pengaduan. Hanya saja, dari banyaknya masyarakat pengguna aplikasi VIR yang menghubungi kontak layanan pengaduan tersebut, belum satu pun yang melakukan laporan resmi ke Unit Tipidter Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Kapus Non Aktif Segera Diperiksa Inspektorat!
BACA JUGA:Coba Aplikasi Penghasil Uang Gratis Rp130.000, Syaratnya Begini!
Dengan demikian, pengaduan yang didapat oleh Unit Tipidter Polres Kepahiang barulah sebatas informasi saja dari masyarakat. Dimana, dalam pengaduan kontak layanan online tersebut, masyarakat belum menyampaikan identitas resmi, serta bukti-bukti aktivitasnya mengikuti aplikasi VIR tersebut.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik 2026, Ini Fakta dari BKN
BACA JUGA:Terlapor Bantah Dugaan Penipuan yang Dilaporkan WN Mesir, Ada Itikad Baik Kirim Kopi!
"Pengaduan dalam kontak layanan pengaduan aplikasi VIR yang kita buka, saat ini sudah 35 an. Namun, belum bisa ditindaklanjuti, karena belum ada laporan resmi disertai dengan bukti-bukti yang lengkap, meskipun dalam kontak layanan pengaduan tersebut, pengguna aplikasi ini mengakui sudah melakukan deposit bahkan mencapai belasan juta," jelas Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipidter Ipda. Harianto Pasaribu.
BACA JUGA:Berkaitan Pembahasan 13 Raperda, Dewan Pertahankan Dana Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026
BACA JUGA:Gaduh di Medsos, Oknum Kepala Puskesmas di Kepahiang Resmi Non Aktif!
Saat melakukan pengaduan di kontak layanan WhatsApp yang dibuka Polres Kepahiang, kata Kanit Tipidter pihaknya mengarahkan agar pengguna aplikasi VIR yang merasa dirugikan untuk melayangkan laporan resmi dengan melampirkan bukti-bukti yang valid. Sehingga, dengan demikian aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap gaduhnya pengguna aplikasi VIR akhir-akhir ini.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Percepat Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRIS dan e-SPPT
BACA JUGA:Perkara Kontrak Jual Beli Kopi Bersama WNA Ternyata Sempat Dimediasi Pemkab Keahiang, Hasilnya?
"Kami menyarankan agar masyarakat yang memang merasa dirugikan karena aplikasi VIR ini untuk melayangkan laporan resmi ke Polres Kepahiang, tentu disertai bukti-bukti yang akurat," kata Kanit Tipidter.
Sumber:


