Disway banner

Benarkah PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik 2026, Ini Fakta dari BKN

Benarkah PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik 2026, Ini Fakta dari BKN

Benarkah PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik 2026, Ini Fakta dari BKN--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan. Banyak calon PPPK paruh waktu mempertanyakan apakah pelantikan mereka benar-benar akan dilakukan mulai 2026.

 

Berdasarkan data dari regulasi BKN, dan aturan Kementerian PAN RB. Dapat dipastikan sebagian instansi memang baru akan melantik PPPK paruh waktu pada tahun 2026 karena proses administrasi yang belum selesai.

BACA JUGA:Terlapor Bantah Dugaan Penipuan yang Dilaporkan WN Mesir, Ada Itikad Baik Kirim Kopi!

BACA JUGA:Berkaitan Pembahasan 13 Raperda, Dewan Pertahankan Dana Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026

Pasalnya, Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh BKN mengalami keterlambatan di sejumlah daerah.

Padahal, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, seluruh penetapan NI sebenarnya ditargetkan rampung per 30 September 2025.

 

Namun hingga November 2025, masih banyak instansi yang belum memenuhi target tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah daerah harus menunda penerbitan SK pengangkatan hingga tahun 2026.

BACA JUGA:Gaduh di Medsos, Oknum Kepala Puskesmas di Kepahiang Resmi Non Aktif!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Percepat Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRIS dan e-SPPT

Tidak Serentak Nasional, Bergantung Instansi

Berbeda dengan CPNS yang biasanya dibuka serentak nasional, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bersifat desentralistik. Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, setiap PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di masing-masing instansi memiliki kewenangan penuh mengenai pemberkasan, pengajuan NI, serta penerbitan SK.

BACA JUGA:Perkara Kontrak Jual Beli Kopi Bersama WNA Ternyata Sempat Dimediasi Pemkab Keahiang, Hasilnya?

Sumber: