Disway banner

Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark

Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark

Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Desa-desa di Kabupaten Kepahiang kelabakan pascaterbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 81 tahun 2025, dimana aturan tersebut memiliki ketentuan bagi desa tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non Earmark. Sementara, keseluruhan desa sudah merealisasikan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp312.000 Bisa Kamu Klaim di 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Informal, Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan!

Terbaru, desa-desa yang tidak dapat mencairkan DD tahap II non earmark ini akan melakukan protes ke pusat. Mengenai kebijakan itu, dijelaskan Kadis PMD Kepahiang Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, Mp ada beberapa faktor penyebab DD tahap II non earmark tidak cair akibat dari aturan PMK tersebut.

 

Diantaranya, laporan pertanggungjawaban tahap I juga menjadi penentu, administrasi tahun lalu yang belum selesai, dokumen koperasi Merah Putih belum siap. Kemudian surat komitmen APBDes tidak diunggah, APBDes belum direkam lengkap, dan terlambat mengumpulkan syarat hingga batas 17 September 2025.

BACA JUGA:Alhamdulillah Jalan Bhakti Husada dan Jalan SMAN 1 Kepahiang Akhirnya Mulus Juga!

BACA JUGA:Disinyalir Berstatus Anomali, Ribuan Data Warga Wajib KTP di Kepahiang Belum Perekaman

"Disiplin waktu dan administrasi menjadi syarat penentu, sehingga menjadi akibat tidak dapat dicairkannya DD tahap II non earmark ini," kata Deva.

 

Deva menerangkan, selama ini pemerintah desa belum sepenuhnya memahami pola pengajuan Dana Desa. Pihaknya menemukan, banyak desa menunggu perubahan APBDes terlebih dahulu baru mengajukan DD tahap II, sehingga pengajuan dana desa menjadi terhambat.

 

"Keterlambatan pengajuan ini juga menghambatnya, karena setiap usulan itu harus diverifikasi dan divalidasi, alurnya desa mengusulkan ke kecamatan, kemudian Dinas PMD, kembali ke BKD dan KPPN," terang Deva.

BACA JUGA:Imbas DD Non Earmark Tak Cair, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Terhutang!

Sumber: