Rakor PAKEM, Pemkab Kepahiang Bahas Isu yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat
Rakor PAKEM, Pemkab Kepahiang Bahas Isu yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Forum ini, bukan membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai wadah berkoordinasi agar setiap perbedaan dapat dikelola dengan baik.
BACA JUGA:Tidak Hanya Langka, Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Dijual Mahal!
BACA JUGA:Soal Oknum Kapus Non Aktif, Pemkab Kepahiang Bentuk Tim Investigasi!
Hal ini sejalan dengan amanat UU 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Rakor dan sosialisasi PAKEM tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Kamis 4 Desember 2025.
"Rakor ini menjadi wadah bagi lembaga pemerintah dan organisasi keagamaan untuk berbagai informasi, membahas isu-isu keagamaan yang berpotensi menganggu ketertiban," sampai Wabup.
BACA JUGA:Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark
BACA JUGA:Bakal Protes ke Pusat, Ini Daftar 59 Desa di Kepahiang yang Gagal Cairkan DD Tahap II non-Earmark
Keberadaan PAKEM, dikatakan Wabup menyusun strategi dan langkah-langkah konkret untuk menangani isu-isu tersebut. Menurutnya, kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bersama.
"Dengan menjaga keharmonisan dan menciptakan situasi masyarakat yang aman dan damai, namun kita juga harus waspada terhadap perubahan situasi menyangkut aliran kepercayaan dan keagamaan," kata Wabup Kepahiang.
Sumber:


