Disway banner

Kapus Non Aktif Segera Diperiksa Inspektorat!

Kapus Non Aktif Segera Diperiksa Inspektorat!

Kapus Non Aktif Segera Diperiksa Inspektorat!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, salah satu ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang yang berstatus sebagai Kepala Puskesmas, sebelumnya ia lebih dulu sudah di non aktifkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Coba Aplikasi Penghasil Uang Gratis Rp130.000, Syaratnya Begini!

BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Baru Dilantik 2026, Ini Fakta dari BKN

Dikatakan Sekda, diinstruksikannya Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan guna menelusuri persoalan yang membelit ASN tersebut. Belakangan diketahui, ASN berstatus Kepala Puskesmas tersebut dinonaktifkan dari jabatannya lantaran membuat gaduh di jagat maya.

 

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat Daerah untuk mengetahui letak persoalannya," singkat Sekda Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Terlapor Bantah Dugaan Penipuan yang Dilaporkan WN Mesir, Ada Itikad Baik Kirim Kopi!

BACA JUGA:Berkaitan Pembahasan 13 Raperda, Dewan Pertahankan Dana Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Dr. H. Tajri Fauzan, SKM M.Si menerangkan, penonaktifan salah satu Kepala Puskesmas tersebut bukan tanpa alasan. Sebab yang bersangkutan membuat gaduh jagat maya, khawatir pada jabatan yang diemban serta berdampak pada layanan kepada masyarakat kebijakan menonaktifkan yang bersangkutan dinilai tepat.

 

"Terkait persoalannya masih praduga, ini sudah kami laporkan ke Pak Sekda dan Inspektorat," kata Tajri.

BACA JUGA:Gaduh di Medsos, Oknum Kepala Puskesmas di Kepahiang Resmi Non Aktif!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Percepat Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRIS dan e-SPPT

Sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas, dijelaskan Tajri, nantinya akan dijabat oleh Pelaksana harian atau Plh Kepala Puskesmas. Namun, pihaknya memastikan layanan pada pusat layanan kesehatan masyarakat tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. 

Sumber: