Desa di Kepahiang Tolak Kebijakan Baru Terkait DD Non Earmark, Jika SPH Dibayar Pakai Apa?
Desa di Kepahiang Tolak Kebijakan Baru Terkait DD Non Earmark, Jika SPH Dibayar Pakai Apa?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sebanyak 59 desa di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II non earmark merasa keberatan. Sebab, mayoritas dari puluhan desa tersebut, sudah merealisasikan pekerjaan infrastruktur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang biayanya, dibebankan pada DD non earmark.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Hotel dan Tempat Hiburan, 1 Pria Diamankan Gegara Ini!
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp430.000 Masuk Rekening, Syarat Pencairannya Lewat Aplikasi Penghasil Uang
Diketahui, DD tahap II non earmark pada 59 desa tidak dapat dicairkan lantaran adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025. Adanya aturan itu, menimbulkan gejolak di tingkat desa, khususnya desa-desa yang sudah merealisasikan pembangunan namun pembayarannya diarahkan untuk membuat Surat Pernyataan Hutang atau SPH.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepahiang, Diarce mengatakan kalau desa yang tidak dapat mencairkan DD tahap II non earmark, tentu keberatan PMK tersebut langsung diberlakukan pada tahun ini.
BACA JUGA:Gelapkan Motor Karyawan Apotek, Warga Jambi Dibekuk Elang Juvi Polres Kepahiang
BACA JUGA:Berpotensi Melonjak, Jelang Nataru TPID Kepahiang Siapkan Stabilisasi Harga Pangan
"Dengan adanya PMK 81 ini, tentu desa keberatan jika regulasi tersebut langsung diberlakukan. Seharusnya dilakukan review dan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap desa," ujar Diarce.
Diberlakukannya aturan dan adanya opsi pernyataan SPH yang ditawarkan oleh pemerintah daerah tersebut kata Diarce, bukanlah solusi yang tepat. Pasalnya, pekerjaan yang sudah direalisasikan pada pihak ketiga wajib dibayarkan. Sementara DD tahap II non earmark tidak bisa dicairkan.
BACA JUGA:Rakor PAKEM, Pemkab Kepahiang Bahas Isu yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat
BACA JUGA:Tidak Hanya Langka, Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Dijual Mahal!
"Jika solusinya adalah SPH dan dibayarkan pada tahun 2026 nanti, anggarannya dari mana. Khawatirnya ini akan menjadi masalah di kemudian hari, karena pekerjaan di tahun ini tidak bisa dibayarkan pada tahun mendatang. Kecuali jika ada peraturan atau regulasi yang dibuat pemerintah," kata Diarce.
Sumber:


