Disinyalir Berstatus Anomali, Ribuan Data Warga Wajib KTP di Kepahiang Belum Perekaman
Disinyalir Berstatus Anomali, Ribuan Data Warga Wajib KTP di Kepahiang Belum Perekaman--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang mencatat data wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di mencapai 113 ribu. Namun, saat ini dikatakan Kadis Dukcapil Kepahiang H. Ardiansyah, SH MH bahwa data tersebut tersisa sekitar 108 ribu saja yang wajib e-KTP, sementara 5.000 data penduduk keberadaannya tidak diketahui.
Yakni, data anomali kependudukan merupakan data yang dianggap tidak lazim, tidak sesuai dan memerlukan verifikasi dan perbaikan.
BACA JUGA:Imbas DD Non Earmark Tak Cair, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Terhutang!
BACA JUGA:PAD Pariwisata Hanya Rp75 Juta, Masih Banyak Potensi Belum Tergarap Termasuk Tugu Kopi!
"Kalau kita lihat dari jumlah penduduk yang belum memiliki KTP, dari 113ribu itu, 108 ribu yang sudah memiliki KTP, artinya ada sekitar 5.000 data kependudukan yang kemungkinan orangnya tidak ada atau sudah berpindah," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, guna memperbaiki data tersebut, pihaknya menggandeng desa dan kelurahan untuk memperbaiki data kependudukan berdasarkan by NIK by adress. Upaya ini, kata dia, sudah dilakukan Dukcapil sejak tahun 2024.
BACA JUGA:Cek Saldo DANA Gratis Rp300.000 Masuk ke Rekening, Ini Aplikasi Penghasil Uangnya!
BACA JUGA:Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!
"Sudah kita lakukan sejak 2024, contohnya kita lakukan di Kelurahan Pensiunan ada sekitar 200 orang yang belum memiliki KTP-el. Kita sandingkan dengan data yang dimiliki Dukcapil, ditunggu untuk melakukan perekaman namun masyarakat tidak datang, atau memang tidak berada di wilayah itu lagi," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Pemkab, Ini Jadwal Pelantikan PPPK Kepahiang!
Dengan demikian, 2026 mendatang pihaknya kembali menyisir data anomali kependudukan tersebut pada tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan verifikasi data kependudukan. Apabila terbukti data penduduk tersebut anomali, lanjut Ardiansyah, Pemkab Kepahiang akan mengusulkan penonaktifan data ke Kementerian Dalam Negeri.
Sumber:


