Pemkab Kepahiang Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Informal, Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan!
Pemkab Kepahiang Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Informal, Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan!--Istimewa
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, yakni bagi para pekerja informal. Diketahui, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2025 tentang pengetasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Alhamdulillah Jalan Bhakti Husada dan Jalan SMAN 1 Kepahiang Akhirnya Mulus Juga!
BACA JUGA:Disinyalir Berstatus Anomali, Ribuan Data Warga Wajib KTP di Kepahiang Belum Perekaman
Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan tindaklanjut kebijakan tersebut, Pemkab Kepahiang berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja Informal, dimana iuran BPJS Ketenagakerjaannya dibiayai oleh daerah. Dimana pekerja informal dapat memperoleh perlindungan sosial melalui program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu didaftarkan sebagai bukan penerima upah.
Perlindungan ini mencakup program wajib seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT).
BACA JUGA:Imbas DD Non Earmark Tak Cair, Pekerjaan Infrastruktur di Desa Terhutang!
BACA JUGA:PAD Pariwisata Hanya Rp75 Juta, Masih Banyak Potensi Belum Tergarap Termasuk Tugu Kopi!
"Nantinya, manfaat yang diterima oleh para pekerja informal sangat besar, seperti perlindungan atas kecelakaan kerja," ujar Bupati Zurdinata.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang Irwan Alfian, ST ME menerangkan sebanyak 1.984 data pekerja informal yang diberikan perlindungan sosial oleh Pemkab Kepahiang, alokasi anggarannya selama satu tahun mencapai Rp400 juta.
BACA JUGA:Cek Saldo DANA Gratis Rp300.000 Masuk ke Rekening, Ini Aplikasi Penghasil Uangnya!
BACA JUGA:Antisipasi TPPO, Disnaker Kepahiang Minta Warga Tak Tergiur Gaji Besar Kerja di Luar Negeri!
"Perlindungan sosial bagi masyarakat, pekerja informal ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Lebih kurang anggarannya Rp400 juta selama 12 bulan," jelas Irwan.
Sumber:


