Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB
![Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB](https://radarkepahiang.disway.id/upload/83677d6143615f66ee95f77d425db317.jpg)
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pada seleksi tahun 2024 lalu, cukup banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) paruh waktu. Berikut ini informasi penting terkait tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang
Kementerian PAN RB menyebut, bahwa PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi untuk menghindari tenaga honorer atau non ASN dari PHK massal. Kondisi ini dipengaruhi oleh terbatasnya anggaran pemerintah daerah.
BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU
BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi
Akibatnya, adalah jumlah formasi yang dibuka tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negar (BKN). Meskipun sebagian dari mereka telah mengabdi selama puluhan tahun, jika tidak tersedia formasi penuh waktu, maka tenaga honorer tersebut hanya dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, khususnya pada Diktum ke-14, yang menyatakan bahwa: Jam kerja PPPK paruh waktu diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK), yang menetapkan jangka waktu dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!
Penting untuk dicatat bahwa PPPK patuh waktu tidak berarti hanya bekerja setengah hari. Mereka tetap menjalankan tugas sebagaimana tenaga honorer sebelumnya, mengikuti aturan kerja yang berlaku bagi PPPK secara umum.
Sumber: