3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
![3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu](https://radarkepahiang.disway.id/upload/bd45507f3653801faffbb2005cbf724d.jpeg)
3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Meski pemerintah pusat menetapkan kebijakan honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 ini. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu atapun penuh waktu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
BACA JUGA:Program PPG Mulai Dibuka, Kemenag Kepahiang Dorong Guru Segera Sertifikasi
Meski pemerintah sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK. Adapun syarat yang wajib dipenuhi jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi PPPK baik penuh waktu atau paruh waktu adalah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Bantuan Pangan 127,7 Ton Beras Untuk Masyarakat Kepahiang Kembali Disalurkan
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Jadwalkan Ulang Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Adapun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu adalah honorer yang masuk dalam peringkat tertinggi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam peringkat tertinggi.
BACA JUGA:Begini Kata Inspektorat Soal Pelanggaran yang Bikin 4 PNS Kepahiang Terancam Dipecat
Yakni, ada beberapa kriteria lagi yang membuat tenaga honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah.
- Telah mengikuti tes CPNS anggaran 2024, namun tidak lulus dan
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi kekosongan kebutuhan.
BACA JUGA:Intruksi Mendagri, Pemkab Kepahiang Segera Miliki BRIDA
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa
Sumber: