PUPR Kepahiang

GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi

GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi

GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengalami pengurangan anggaran yang cukup besar pada tahun anggaran 2025, meski APBD sudah disahkan sejak akhir tahun 2024 lalu. Melalui kebijakan Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Umum (DAU) bagi masing-masing daerah dipangkas oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!

BACA JUGA:Tak Ada Formasi Jabatan di Daerah, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Kepahiang Masih Formasi Tampungan

Diketahui, ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2025. Pemangkasan ini menyasar beberapa pos anggaran penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik.

BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!

Bupati Kepahiang Dr. Ir. H Hidayattullah Sjahid, MM IPU mengatakan jika Kabupaten Kepahiang mengalami pemangkasan DAU mencapai Rp 71 miliar. Dengan demikian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan rasionalisasi anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:KUA Titipkan Program Pemberdayaan Generasi Muda Kepada Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN


"Ada kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Yakni, pemotongan DAU ini berdampak juga bagi daerah termasuk Kabupaten Kepahiang, jadi transfer pusat ke daerah berkurang sekitar Rp 71 Miliar, dengan demikian TPAD harus rasionaliasikan lagi anggaran di OPD-OPD," jelas Bupati.

BACA JUGA:Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM

BACA JUGA:Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!

Dengan demikian, dapat diprediksi kata Bupati akan ada pemangkasan alokasi anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Mulai dari program dan kegiatan, perjalanan dinas hingga pekerjaan pembangunan fisik.

BACA JUGA:Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!

BACA JUGA:3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu


"Termasuk pekerjaan pembangunan fisik yang sudah dianggarkan pada tahun 2025 ini, harus dirasionalisasikan. Penyesuaian anggaran ini sudah menjadi ketentuan, karena kebijakan pusat," jelas Bupati.

Sumber: