PUPR Kepahiang

Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang

Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang

Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebelum masuk dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang terancam pemecatan, ternyata sudah dibina oleh Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bahkan, BKDPSDM sudah lebih dari 3 kali melakukan pemanggilan terhadap keempat ASN yang dimaksud, salah satu diantaranya ASN di Kantor Kecamatan Ujan Mas yang kini diketahui berada di luar negeri.

BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU

BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi

Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH menerangkan, pihaknya bahkan sudah melakukan pemangillan terhadap keluarga yang bersangkutan untuk ikut membantu memberikan arahan.

BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!

BACA JUGA:Tak Ada Formasi Jabatan di Daerah, BKDPSDM Kepahiang Sebut Tenaga Honorer Kepahiang Masih Formasi Tampungan

"ASN bersangkutan tersebut bahkan sudah lebih dari setahun tidak masuk kantor, SP 1, 2 dan 3 sudah kita lakukan, bahkan memanggil keluarga bersangkutan untuk ikut memberikan arahan agar menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!

Dijelaskan Bahrul, sebelum melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang managemen PNS. Nantinya, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah, keempat ASN akan disidang untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:KUA Titipkan Program Pemberdayaan Generasi Muda Kepada Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN


"Apakah nanti keempatnya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, atau hanya sekedar hukuman disiplin sedang atau berat saja. Belum diputuskan terkait dengan itu, karena akan disidang dan di BAP ulang," jelas Bahrul.

BACA JUGA:Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM

BACA JUGA:Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!


Yang jelas, dilanjutkan Bahrul untuk memutuskan bahwa seorang ASN melanggar disiplin bukanlah tanpa alasan, sebab kinerja dan disiplin seorang abdi negara diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila melanggar, maka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: