PUPR Kepahiang

Bawaslu Kepahiang Sebut 1 ASN Pelanggar Netralitas Terkendala Sistem Pelaporan di BKN

Bawaslu Kepahiang Sebut 1 ASN Pelanggar Netralitas Terkendala Sistem Pelaporan di BKN

Bawaslu Kepahiang Sebut 1 ASN Pelanggar Netralitas Terkendala Sistem Pelaporan di BKN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dari 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dilaporkan ke BKN karena melanggar netralitas saat Pilkada 2024, hanya 6 ASN saja yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin. Lalu, 1 ASN yang diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang, sampai saat ini belum dikeluarkan oleh BKN.

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN

BACA JUGA:CEK SEKARANG! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Sudah Rilis

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membenarkan jika ada 7 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024 yang diproses oleh pihaknya. Namun, terkait dengan 1 ASN yang rekomendasi BKNnya belum dikeluarkan disebutkan lantaran kendala pada sistem.

BACA JUGA:Rp35 Miliar DAK Fisik Dipangkas, Pembangunan Jalan Menuju Waterpark Dipastikan Batal!

BACA JUGA:Sidang Etik 7 ASN Tak Netral, BKDPSDM Tak Dapat LHP dari Bawaslu

Yakni, Komisioner Bawaslu Kepahiang Asuan Toni menjelaskan, jika terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas terhadap ASN Kepahiang tersebut karena kendala sistem. Sebab adanya peralihan data pelaporan, yang awalnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian dialihkan kewenangannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Percepatan Penataan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Terbitkan 6 Regulasi Baru

BACA JUGA:Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB

"Awalnya data 7 ASN diduga melangggar netralitas saat Pilkada Kepahiang itu disampaikan, awalnya pelaporan disampaikan ke KASN, lalu kemudian dialihkan ke BKN. Jadi, saat peralihan data itu adanya kendala sistem pada salah satu data ASN, sehingg saat dikeluarkan rekomendasi hanya keluar 6 ASN," jelas Asuan Toni.

BACA JUGA:Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang

Tidak berhenti sampai disitu, dijelaskan Asuan Toni, Bawaslu Kepahiang juga berkoordinasi dan diminta oleh BKN untuk melakukan upload data ulang ke sistem pelaporan BKN terhadap 1 ASN tersebut. Dengan demikian, pihaknya juga masih menunggu rekomendasi terhadap 1 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024 tersebut.

BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU

BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi

"Sesuai dengan petunjuk BKN, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan beserta bukti-bukti yang terhadap 1 ASN yang diduga melanggar netralitas saat Pilkada Kepahiang 2024 itu sudah kita upload ulang. Hasil rekomendasinya menunggu dari BKN," ujar Asuan Toni.

Sumber: