Percepatan Penataan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Terbitkan 6 Regulasi Baru
![Percepatan Penataan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Terbitkan 6 Regulasi Baru](https://radarkepahiang.disway.id/upload/081c27ccef5a5c9bb8be09bada36d6ee.jpg)
Percepatan Penataan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Terbitkan 6 Regulasi Baru--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Percepatan penataan tenaga honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang berlangsung saat ini. Yakni, salah satu upaya yang tengah dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan penataa honorer ialah dengan menerbitkan 6 regulasi baru.
BACA JUGA:Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bukan Setengah Hari, Ini Ketentuan KemenPAN-RB
BACA JUGA:Opsen Pajak Disebut Bawa Keberuntungan Bagi Pemkab Kepahiang
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menargetkan agar seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2025. Tentunya target tersebut dengan mengacu pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Setahun Lebih Bolos Ngantor, 4 PNS Kepahiang Sudah Dibina BKDPSDM Kepahiang
BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU
Melalui 6 regulasi baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut diharapkan bisa mempercepat penuntasan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2025. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang sama terkait honorer ini dikemudian hari atau tahun berikutnya.
BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi
BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!
Untuk itu pemerintah melalui KemenPAN RB dan juga Kementerian Dalam Negeri sudah membuat regulasi baru. Seluruh regulasi yang dibuat tersebut memiliki tujuan utama, yaitu untuk menuntaskan masalah penataan honorer tersebut.
BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!
6 Regulasi penataan tenaga honorer menjadi PPPK diantaranya.
1. Keputusan Menteri PANRB nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.
Sumber: