Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU
![Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU](https://radarkepahiang.disway.id/upload/30a3dd60064ae9a3f6004699e326e6fb.jpg)
Banggar DPRD Kepahiang Dilibatkan Dalam Rasionalisasi Anggaran OPD Akibat Pemotongan DAU--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dampak pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2025, akan berpengaruh pada rasionalisasi anggaran secara besar-besaran. Anggaran DAU yang dipangkas senilai total Rp 71 miliar berdampak pada program dan kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:GAWAT! DAU Pemkab Kepahiang Dipangkas Segini, Anggaran OPD Terpaksa Dirasionalisasi
BACA JUGA:Diduga Sudah Meninggal Dunia, Pemotor Malang Plat Seluma Ditemukan Kecelakaan di Tebat Monok!
Minimnya APBD Kabupaten Kepahiang ini sangat disayangkan Anggota DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE M.Si, pasalnya dikatakan Andrian kebutuhan anggaran pada Pemerintah Kabupaten lebih banyak bergantung pada Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!
"Dengan adanya pemotongan DAU ini tentu sangat berdampak pada anggaran program dan kegiatan pada Pemkab Kepahiang, termasuk program pembangunan infrastruktur," jelas Andrian.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!
BACA JUGA:KUA Titipkan Program Pemberdayaan Generasi Muda Kepada Pemkab Kepahiang
Rasionalisasi anggaran yang akan dilakukan terhadap APBD TA 2025 dampak dari pemotongan DAU tersebut, dijelaskan Andrian dapat dibahas kembali oleh TPAD bersama dengan Badan Anggaran. Untuk menindaklanjuti kebijakan rasionalisasi akibat pemotongan anggaran tersebut, kata dia, pihaknya meminta agar Bupati Kepahiang mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
BACA JUGA:Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
"Dengan demikian, TAPD dan Banggar dapat membahas anggaran apa saja yang akan dipangkas, teknis rasionalisasi yang dilakukan seperti apa," ujar Andrian.
Untuk diketahui, pemangkasan DAU ini merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan yang melakukan pemangkasan DAU, ini berdampak pada seluruh pemerintah daerah.
Sumber: