Bagian Pemerintahan

Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak

Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak

Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Peraturan perundang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau HPP menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap wajib pajak orang pribadi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak tersebut untuk mendapatkan NPWP.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Mayoritas Pedagang dari Luar, Pasar Malam Jadi Bahan Evaluasi Dinas Perdagangan


Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan juga menjelaskan, dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP ini, menteri yan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementeri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Segini Ongkos Pemberangkatan Haji Tahun 2025 Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewah HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Ketua: Semangat dan Integritas!

Pemanfaatan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu kartu tanda penduduk, tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.

BACA JUGA:Jangan Telat Susun APBDes, Dampaknya Terlambat Serap ADD-DD

BACA JUGA:Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan

Hanya saja, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, penggunaan nomor induk kependudukan sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIKnya sudah diaktivasi.

BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif Penusukan Penjaga Wc Umum di Pasar Malam Kepahiang

BACA JUGA:Usut Kerugian Negara Dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Libatkan BPKP

NIK baru diaktivasi juga pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omset di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BACA JUGA:2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

Diketahui, bahwa konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK.

Sumber: