Bagian Pemerintahan

75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!

75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!

75 PPNPN Kemenag Kepahiang Teken Fakta Integritas, Ingatkan 5 Budaya Kerja!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebanyak 75 Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Kemenag Kepahiang, melakukan penandatangan fakta integritas.

BACA JUGA:Pembiayaan THL Masih Dianggarkan, Pemkab Kepahiang Sebut Masih Butuh Tenaga Honorer

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bangun Kepahiang, Nata-Hafizh Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024

Pelaksana tugas (Plt) Kakan Kemenag Kepahiang, Abdullah, S.Ag mengatakan, selain penandatangan fakta integritas, Kemenag Kepahiang juga melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap 75 PPNPN ini.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Terpilih Diundur!

BACA JUGA:50 Lebih Petugas Kebersihan Dikurangi DLH Kepahiang


Dijelaskan Abdullah, penandatangan fakta integritas dan pembinaan ini dilakukan untuk mengingatkan budaya kerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Khususnya budaya kerja di lingkungan Kantor Kemenag Kepahiang yang berguna sebagai pendukung pelayanan publik. Peran PPNPN ini sangat penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah, baik di bidang pelayanan maupun administrasi," jelas Abdullah.

BACA JUGA:Tidak Semua Masyarakat Ber-NIK Wajib Bayar Pajak

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

Dijelaskan Abdullah, PPNPN hampir 50 persen sudah pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I.

PPNPN juga diharapkan mampu memahami dan menerapkan budaya kerja yang ada, khususnya 5 budaya kerja Kemenag RI. Yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan serta budaya kerja.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara Bendera HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Mayoritas Pedagang dari Luar, Pasar Malam Jadi Bahan Evaluasi Dinas Perdagangan


"Penandatanganan fakta integritas berisi komitmen untuk menjaga profesionalisme, mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa segala bentuk pelayanan, dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepatuhan yang tinggi," tutup Abdullah.

Sumber: