KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini

KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini

KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini/---diskominfotik.lampungprov.go.id

KTP Hilang Tapi Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Secara Online berikut Ini

RK ONLINE - Bagaimana jadinya jika kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi salah satu syarat penting pendaftaran CPNS 2023 hilang? Apakah ada cara untuk mengurus KTP hilang secara online?

 

Selain penggunaan KTP sebagai persyaratan pendaftaran CPNS 2023, KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

BACA JUGA:Sebelum Daftar BKN Permudah Peserta Dalam Mengakses Besaran Gaji CPNS 2023

KTP kini tersedia dalam bentuk elektronik yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. 

 

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

 

Karena alasan itulah, orang yang telah memiliki KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. Namun, jika dokumen tersebut hilang, ada beberapa syarat yang perlu diketahui untuk mengurus kehilangan KTP:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berukuran 2x3 atau 3x4 untuk mengurus administrasi di kantor desa.

BACA JUGA:Selain Kemenkumham, CPNS KPN 2023 Menjadi Formasi CPNS Kedua Paling Diminati Peserta

Cara Mengurus KTP yang Hilang Secara Offline

Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, berikut adalah langkah-langkah mengurus KTP yang hilang secara offline:

 

  • Minta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
  • Minta surat pengantar dari RT maupun RW.
  • Datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP.
  • Minta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan pemilik KTP asli.
  • Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan.
  • Petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk mencetak ulang KTP dan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.

Sumber: