PUPR Kepahiang

Jangan Telat Susun APBDes, Dampaknya Terlambat Serap ADD-DD

Jangan Telat Susun APBDes, Dampaknya Terlambat Serap ADD-DD

Jangan Telat Susun APBDes, Dampaknya Terlambat Serap ADD-DD--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan agar pemerintah desa di daerah ini untuk tidak terlambat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Pasalnya, jika terlambat akan berdampak pada penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

BACA JUGA:Senjata Tajam Terduga Pelaku Penusukan TKP Pasar Malam Kepahiang Ditemukan

BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif Penusukan Penjaga Wc Umum di Pasar Malam Kepahiang


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencatat dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, baru 7 desa saja yang sudah menetapkan APBDes TA 2025. Diantaranya, Desa Cinto Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai, Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan, Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir, Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas dan Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi.

BACA JUGA:Usut Kerugian Negara Dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD, Kejari Kepahiang Libatkan BPKP

BACA JUGA:Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Ketujuh desa tersebut diberikan piagam penghargaan karena sudah menetapkan APBDes sebelum tanggal 31 Desember 2024 lalu, ini baru pertama kali, karena selama ini desa-desa selalu terlambat menetapkan APBDes," ujar Kadis PMD Iwan Zamzam, SH MH melalui Sekretaris PMD Deva Yurita Ambarini, SP Mp Rabu 8 Januari 2025.

BACA JUGA:2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!

Deva menjelaskan, sudah ditetapkannya APBDes ketujuh desa tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi desa lainnya. Sebab keterlambatan penetapan APBDes ini akan berdampak pada keterlambatan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Desa Desa tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Titip PR Pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP

BACA JUGA:Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!

"Biasanya rata-rata pemerintah desa itu menetapkan APBDes nya sudah dibulan April, itu kan sangat berpengaruh pada realisasi program dan kegiatan pemerintah desa yang dialokasikan dari dana ADD dan DD," ujar Deva.

BACA JUGA:ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian, lanjut Deva, APBDes TA 2025 harus disusun berdasarkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan APBDes. Pihaknya khawatir dampak keterlambatan ini, terutama terkait pelaksanaan program-program pembangunan dan pelayanan publik ditingkat desa.

Sumber: