Bagian Pemerintahan

Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sederet Beban Baru Masyarakat Ditahun 2025, Mulai Dari Pajak Hingga Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Tahun 2025, masyarakat menghadapi berbagai kenaikan tarif. Alih-alih kebijakan pemerintah mendorong kelas menengah maju, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, dikhawatirkan justru memberikan tekanan pada daya beli, terutama bagi kkelas menengah.

BACA JUGA:2025 Opsen Pajak Kendaraan, Ini Aturan, Tarif dan Dampaknya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pameran Pasar Malam Berdarah, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk!

Pertama adalah kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen, kebijakan ini berlaku pada 1 Januari sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan terkait kenaikan PPN ini hanya khusus untuk jasa dan barang mewah saja.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Titip PR Pengangkatan PPPK Damkar dan Satpol PP

BACA JUGA:Kades Suro Bali Resmi Dinonaktifkan!

Informasinya, dipertengahan tahun juga akan ada kenaikan iuran bagi para peserta BPJS Kesehatan. Selain soal iuran baru, pemerintah juga akan menyesuaikan bentuk kelas BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:ASN dan Pelajar Pingsan Saat Upacara HUT Kabupaten Kepahiang ke 21

BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Diketahui, 2025 tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, selain PPN. Yakni, penambahan objek cukai minuman berprmanis dalam kemasan, potensi kenaikan harga gas elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak.

BACA JUGA:Sistem Coretax Diberlakukan, Wajib Pajak Keluhkan Belum Bisa Buat Faktur Pajak

BACA JUGA:Hasil Inventarisir, 450 Bidang Tanah dan 1.800 Unit Gedung Tercatat Jadi Aset Pemkab Kepahiang

Tak hanya itu, ada penambahan lainnya, yakni penerapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif kereta rel listrik berbasis nomor induk kependudukan serta opsen pajak kendaraan bermotor.

Sumber: