Masyarakat dan Industri Otomotif Terdampak Kenaikan Pajak Kendaraan
Masyarakat dan Industri Otomotif Terdampak Kenaikan Pajak Kendaraan--DOK/NET
Radarkepahiang.id - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif pajak kendaraan bemotor dan bea balik nama kendaraan. Ketentuan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebijakan kenaikan tarif pajak kendaraan disinyalir bakal dampak besar bagi industri otomatif dan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan menjadi sorotan dikalangan pelaku industri, pengusaha otomatif sehingga masyarakat yang terimbas langsung oleh kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Ini Sederet Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025
BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kepahiang Jelang Tahun Baru 2025
Sesuai dengan tujuan utama dari kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor, tentu akan memberikan dampak yang signifikasi bagi masyarakat dan dunia industri otomotif. Industri otomotif yang dikenal sebagai sektor padat karya, diperkirakan akan terdampak cukup signifikan.
Sebab, kenaikan pajak kendaraan akan berdampak pada kenaikan biaya kepemilikan kendaraan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat penjualan kendaraan.
BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Lagi-Lagi Trotoar Jalan Jadi Incaran Pedagang
BACA JUGA:6 Tapal Batas Desa di Kepahiang Masih Sengketa!
Pasalnya, sejumlah pabrikan dan dealer otomotif kemungkinan akan mengalami penurunan penjualan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja pada industri otomotif, kemudian pada akhinya akan mempengaruhi berbagai sektor perekonomian.
Lalu, sektor yang berkaitan dengan distribusi barang, tranportasi, distribusi barang pokok, juga berpotensi menaikkan harga barang-barang yang akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat secara luas.
BACA JUGA:SPHP Jadi Solusi Harga Beras Lokal yang Tinggi di Kepahiang
BACA JUGA:SK Hibah Lahan Diterima, Gedung Layanan Haji Segera Dibangun di Kepahiang
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan saat kebijakan tarif pajak kendaraan ini dapat menyesuaikan kebijakan pajak dengan prioritas pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
Sumber: