DPRD Kepahiang

Ini Sederet Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025

Ini Sederet Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025

Ini Sederet Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun 2025--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada tahun mendatang dikhawatirkan banyak pihak, terutama masyarakat. Kenaikan PPN 12 persen pula tengah menjadi soroan ditengah penurunan daya beli masyarakat.

Untuk diketahui masyarakat, adalah kenaikan tarif PPN 12 persen sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU tentang harmonisasi peraturan pepajaan, kenaikan tarif pajak ini menjadi 12 persen dari yang saat ini telah di level 11 persen.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kepahiang Jelang Tahun Baru 2025

BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Lagi-Lagi Trotoar Jalan Jadi Incaran Pedagang

Wacana kenaikan tarif PPN 12 persen yang semula 11 persen menjadi 12 persen dinilai akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi. Sebab, apabila para pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN 12 dari semula 11 persen tersebut diprediksi akan menambah biaya produksi.

BACA JUGA:6 Tapal Batas Desa di Kepahiang Masih Sengketa!

BACA JUGA:SPHP Jadi Solusi Harga Beras Lokal yang Tinggi di Kepahiang

Maka, ketika biaya produksi dibebankan pada produk akhir maka akan terjadi harga yang kemudian dibebankan kepada konsumen, sehingga otomatis akan terjadi secara masif konsumen akan mengurangi pengeluaran belanja yang lain.

Sebab, karena kenaikan satu produk ke produk lain akan memiliki impliasi terhadap double counting dalam perhitungan PPN 12 persen.

BACA JUGA:SK Hibah Lahan Diterima, Gedung Layanan Haji Segera Dibangun di Kepahiang

BACA JUGA:Dinas LH Kepahiang Turunkan Ratusan Petugas Kebersihan

Jadi, ketika barang tersebut berada pada satu tangan ke tangan terakhir dikhawatirkan akan menjadi beban. Kenaikan PPN 12 pesen tentunya akan memiliki konsekuensi terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi.

Diantaranya, kenaikan PPN 12 persen tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau industri yang sangat sensitif terhadap kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Personel Siaga Bencana Libur Nataru

BACA JUGA:Gunakan Senjata Api, Ini Otak Perampokan TKP Bumi Sari!

Wacana kenaikan PPN 12 persen, banyak direncanakan oleh masyarakat agar pemerintah menundanya terlebih dahulu sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi.

Lantaran, sebab pada banyak negara PPN tidak juga harus sebesar 12 pesen. Bahkan sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen.

BACA JUGA:Sajikan Tampilan Alam Natural, Bukit Hitam Jadi Sasaran Wisatawan!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sebut Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Sebagai Magnet Investor!

Untuk itu, maka pentingnya untuk melibatkan usaha miko kecil menengah atau UMKM lokal untuk memperkuat suplai bagi program guna mengimpor bahan pangan.

Sumber: