Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Para pengguna kendaraan bermotor mulai tahun 2025 bakal dikenakan pajak baru, yakni mulai Januari 2025 para pemilik kendaraan bermotor diluar wilayah DKI Jakarta bakal dikenakan dua komponen pajak baru.
Ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Diketahui, opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terhutang. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
BACA JUGA:Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
BACA JUGA:Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
Dengan begitu, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBKN, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK dan biaya admin TNBK.
Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persenn dari PKB Rp 1 juta, dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Sumber: