Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan

Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Penambahan komponen pajak bagi pengguna kendaraan bermotor mulai 2025 banyak belum diketahui oleh masyarakat.

Dua tambahan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan syarat dan ketentuannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Lama, Warga Minta Daerah Perjuangkan Penambahan Kuota

BACA JUGA:Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!

Kemudian, yang harus diketahui masyarakat adalah terkait opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen.

Terkait dengan ini banyak persepsi yang salah diartikan oleh masyarakat pengguna kendaraan, bukan hanya kena pajak baru, melainkan nilai 66 persen tersebut dihitung dari besaran pajak terutang.

BACA JUGA:Tinjau Pangkalan, Dinas Perdagangan Pastikan Isi Gas 3 Kilogram Sesuai Standar

BACA JUGA:Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda

Selama ini, ada 7 komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna kendaraan bermotor baru, diantaranya biaya admin TNKB, biaya adm STNK, SWDKLLJ, opsen PKB, PKB, BBNKB dan BBN KB.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi 9 pungutan untuk kena pajak baru.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Kepahiang Gagal Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!

Berikut cara hitung-hitungannya kena pajak baru ini, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, kemudian akan ada tambahan open PKB sebesar Rp 660 ribu.

Hitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta, maka pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta. 

Sumber: