30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!

30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!

30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus melakukan sertifiasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan asetnya. Harapannya, proses legalitas hukum atas aset Pemkab tersebut dapat selesai dalam jangka waktu tiga sampai dengan empat tahun ke depan.

 

Herwin menyebut, dari sekitar 390 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang diinventarisasi belum lama ini tercatat sebanyak 30 bidang tanah aset milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.

BACA JUGA:Terancam Kembali ke Kasda, Pemkab Kepahiang Ingatkan Lurah Segera Realisasikan Dana Kelurahan

BACA JUGA:Ikut Olimpiade Bahasa Arab, MTs Negeri 1 Kepahiang Kirim 3 Peserta

"Barang milik daerah berupa lahan bidang tanah yang belum bersertifikat ini akan dikoordinasikan pada Pemerintah Kabupaten untuk proses kepengurusan penerbitan sertifikatnya, yang nantinya diajukan kepada BPN," kata Herwin.

 

Saat ini, kata Herwin, konsentrasi pendataan difokuskan kepada tanah-tanah yang berupa jalan kabupaten, jembatan, dan tanah yang digunakan untuk lokasi yang diatasnya dibangun bangunan aset milik Pemerintah Kabupaten. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan inventaris lahan bidang tanah.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan UU

BACA JUGA:Tergantung Kondisi, 6 TPS Rawan Bisa Saja Dipindahkan Jelang Pemungutan Suara

Disisi lain, Herwin mengungkapkan inventarisasi aset lahan bidang tanah merupakan bagian dari perbaikan tata kelola aset daerah dan barang milik daerah merupakan salah satu tindaklanjut dari program pencegahan korupsi yang terintegrasi antara KPK dan pemerintah daerah. 

 

"Pemerintah Kabupaten perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya," kata Herwin.

BACA JUGA:RESMI! Ini Sosok yang Direkomendasikan DPP Partai Golkar Duduki Kursi Waka II DPRD Kepahiang

Sumber: