Terancam Kembali ke Kasda, Pemkab Kepahiang Ingatkan Lurah Segera Realisasikan Dana Kelurahan

Terancam Kembali ke Kasda, Pemkab Kepahiang Ingatkan Lurah Segera Realisasikan Dana Kelurahan

Terancam Kembali ke Kasda, Pemkab Kepahiang Ingatkan Pemerintah Kelurahan Segera Realisasikan DK--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Hingga triwulan ketiga tahun anggaran 2024, dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang senilai total Rp 2,4 miliar belum juga terealisasikan. Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, MH mengatakan, menyisakan 4 bulan masa efektif tahun anggaran ini, Pemerintah Kabupaten mengingatkan agar dana kelurahan tersebut segera direalisasikan.

 

Padahal, dikatakan Sekkab tidak ada alasan bagi Pemerintah Kelurahan untuk tidak merealisasikan dana kelurahan tersebut. Lantaran sesuai dengan regulasi, bimbingan teknis pelaksanaannya sudah disosialisasikan kepada pemerintah kelurahan.

 

"Pemkab Kepahiang sudah mendampingi Pemerintah Kelurahan baik secara regulasi dan bimbingan teknis pelaksanaan realisasi dana kelurahan. Harusnya tidak ada alasan bagi pemerintah kelurahan belum merealisasikan dana kelurahan ini," jelas Sekkab.

BACA JUGA:Ikut Olimpiade Bahasa Arab, MTs Negeri 1 Kepahiang Kirim 3 Peserta

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan UU

Sekkab menjelaskan, jika sampai dengan akhir tahun dana kelurahan senilai total Rp 2, 4 miliar tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. Maka otomatis dana kelurahan tersebut kembali ke kas daerah, diketahui dengan total anggaran total Rp 2,4 miliar tersebut dialokasikan untuk 12 kelurahan.

 

"Masing-masing pemerintah kelurahan dialokasikan senilai Rp 200 juta, hanya saja belum satu pun yang merealisasikan dana tersebut. Diketahui baru 4 kelurahan yang mengajukan proses pencairan," ujar Sekkab.

BACA JUGA:Tergantung Kondisi, 6 TPS Rawan Bisa Saja Dipindahkan Jelang Pemungutan Suara

BACA JUGA:RESMI! Ini Sosok yang Direkomendasikan DPP Partai Golkar Duduki Kursi Waka II DPRD Kepahiang

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menerbitkan juknis pengelolaan dana kelurahan nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 tentang petunjuk teknis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

Sumber: