Termasuk Tanah Bawah Jalan, Sertifikat 60 Bidang Tanah Jadi PR Pemkab Kepahiang Tahun Ini

Termasuk Tanah Bawah Jalan, Sertifikat 60 Bidang Tanah Jadi PR Pemkab Kepahiang Tahun Ini

Termasuk Tanah Bawah Jalan, Sertifikat 60 Bidang Tanah Jadi PR Pemkab Kepahiang Tahun Ini--Jimmy Mayhendra

Termasuk Tanah Bawah Jalan, Sertifikat 60 Bidang Tanah Jadi PR Pemkab Kepahiang Tahun Ini

Radarkepahiang.id - Hingga Rabu 15 Mei 2024, BKD Kepahiang masih terus melakukan inventarisir tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat.

Teranyar diketahui bahwa, ada sebanyak 130 tanah milik Pemkab Kepahiang yang ditemukan tanpa sertifikat.

BACA JUGA:Lulus Administrasi, 895 Peserta Calon PPS Pilkada Hadapi Tes Tertulis

Sertifikat ini sendiri sejatinya dibutuhkan guna memiliki kepastian hukum sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang terjadi. Meskipun ini merupakan tanah aset milik pemerintah sekalipun, tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi sengketa atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah menuturkan bahwa untuk tahun ini, BKD Kepahiang memiliki PR untuk mensertifikatkan sebanyak 60 bidang tanah yang tidak memiliki sertifikat itu. Jumlah ini sudah termasuk dengan tanah yang berada di bawah jalan yang belakangan baru ditemukan.

BACA JUGA:Perizinan Tidak Sah, DPRD Kepahiang Tekankan Tambang Pasir Ilegal di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen

"Jadi totalnya sampai hari ini ada 130 bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat. Tahun ini mungkin kita bisa kejar untuk 60 bidang tanah, sementara sisanya akan kita lanjutkan kembali tahun berikutnya," ujar Herwin.

Lebih lanjut dikatakan, untuk sementara waktu BKD Kepahiang masih tetap akan menelusuri kembali aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat tersebut. Untuk kemudian diukur dan dimasukkan dalam wacana penerbitan sertifikat tahun berikutnya.

BACA JUGA:Hp Kalangan Sultan, Begini Spesifikasi Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Flip 6 yang Segera Diluncurkan

"Kalau tahun ini 60 tanah tersebut tuntas kita sertifikatkan, artinya hanya tinggal menyisakan 70 tanah saja yang itu juga termasuk dengan tanah di bawah jalan," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui bahwa, BKD Kepahiang menemukan ada banyak tanah di Kabupaten Kepahiang ini yang merupakan aset Pemkab Kepahiang, namun belum bersertifikat. Alhasil BKD langsung gercep melakukan inventarisir untuk memberikan kejelasan terhadap tanah-tanah aset milik pemerintah itu.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Lepas Ratusan Jemaah Haji Berangkat Menuju Tanah Suci

"Kalau sekarang beberapa tanah itu harus kita ukur lagi, baru nanti kita lakukan penerbitan sertifikatnya," demikian Herwin.

Sumber: