30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!
30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!--Reka Fitriani
BACA JUGA:Miris, Pelajar di Kepahiang Diduga Digagahi Oknum Mahasiswa
Pada prinsipnya, lanjut Herwin pengelolaan aset daerah sekaligus dengan ditindaklanjuti dengan tahapan penerapan, pensertifikatan aset lahan bidang tanah guna terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, baik menyangkut inventeriasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah. Kemudian terciptanya efesiensi dan efektivtas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah dan tersedianya data dan informasi yang akurat jumlah kekayaan daerah.
Sumber: