Kemenag Pastikan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan UU

Kemenag Pastikan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan UU

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si memimpin rapat koordinasi terkait dengan pemusnahan arsip.--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si memastikan pemusnahan arsip yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini disampaikannya saat rapat koordinasi terkait usulan pemusnahan arsip di jajarannya, Rabu 25 September 2024.

 

Albahri memastikan, bahwasannya pemusnahan aset akan dilakukan sesuai dengan prosedur serta tidak ada data penting yang dimusnahkan. Rapat Koordinasi ini dihadiri langsung oleh tim arsiparis dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor, Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Kepegawaian, Bendahara, dan tim arsiparis Kepahiang. 

BACA JUGA:Tergantung Kondisi, 6 TPS Rawan Bisa Saja Dipindahkan Jelang Pemungutan Suara

BACA JUGA:RESMI! Ini Sosok yang Direkomendasikan DPP Partai Golkar Duduki Kursi Waka II DPRD Kepahiang

"Pemusnahan arsip tidak aktif merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi kerja, dan mencegah kerusakan arsip akibat penyimpanan yang tidak tepat, apalagi sekarang sebagian arsip sudah digital namun hal pentingnya adalah pemusnahan arsip sesuai prosedur," sampai Albahri.

 

Sementara itu, Ketua Tim Arsiparis Kanwil Kemenag Bengkulu Fatimah Hijriani, menyampaikan bahwa sebelum mengadakan usul musnah arsip, harus menghadirikan 2 unsur golongan yaitu, tim penilai arsip dan pemilik arsip. Kemudian, dikatakan Fatimah syarat-syarat dalam pemusnahan arsip, yang pertama sudah tidak memiliki nilai guna, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang arsip tersebut untuk dimusnahkan, tidak berkaitan dengan berkas perkara, dan terakhir mendapat persetujuan dari Pemilik atau Pengelola arsip.

BACA JUGA:Miris, Pelajar di Kepahiang Diduga Digagahi Oknum Mahasiswa

BACA JUGA:Seleksi SKD CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai Tahun Lalu, Baca Ketentuannya!

"Kita harus duduk Bersama, teliti, sehingga bisa menentukan arsip tersebut masih dibutuhkan atau sudah layak dimusnahka. Saat ini sifatya baru mengusulkan arsip musnah, karena prosedur pemusnahan arsip itu cukup Panjang, mulai hari ini yaitu kita teliti bersama, kemudian kami akan proses di Kanwil berkas-berkas yang telah diteliti bersama, setelah itu mengirimkan data ke biro umum, biro umum akan menyampaikan kepada ANRI, setelah mendapat persetujuan ANRI baru bisa dimusnahkan," jelas Fatimah.

 

Pemusnahan arsip sesuai dengan standar operasioal prosedur ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, jika muncul masalah terkait arsip maka dengan adanya berita acara dan persetujuan ANRI itu semua bisa dipertanggungjawabkan.

 

Sumber: